Para pegawai negeri sipil yang akan
pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun
Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya
pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012,
Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan
Manfaat Pensiun.
Sistem pembayaran dana pensiun
PNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober
2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan
jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.
Inti dari Permenkeu itu adalah gaji
pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon
satukali.
Untuk petunjuk teknis pemberian
pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan
aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu.
Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah
lama diwacanakan.
Cara Menghitung Jumlah Pesangon
(Dana Pensiun) PNS/ASN
Cara Menghitung Jumlah Pesangon
(Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang
berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa
kerja.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur
tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang
membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus
sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus
bulanan, diatur sbb:
• Dalam hal Manfaat Pensiun yang
akan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka
Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia
55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp
1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung
dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- =
Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari
ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat
Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh
Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun
berdasarkan usia Peserta & Janda/ Duda.
Berapa Nilai Sekarang Manfaat
Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun
Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp.
1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus
kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
• Dalam hal Manfaat Pensiun yang
sedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau
anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang
dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara
sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak
th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini
menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP
Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun
Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun :
130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai
Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta
& janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp
1.125.000,- = Rp. 147.283.930,-
Jadi MP Sekaligus yang dapat
dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah
menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang
lebih 7 tahun).
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat
pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus
sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat
pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari
sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-
Kapan pembayaran dana pensiun
PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada
aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau
kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini
seharusnya sudah berlaku.
HAH? DIKIT BUANGET? KONYOL DOOONKKKKK!
ReplyDeleteAkal akalan negara mau memiskinkan eks PNS
ReplyDelete